Jokowi Teken Perpres 10/2021 Keturunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, MUI: Bangsa Ini Kehilangan Arah

Jokowi Teken Perpres 10/2021 Keturunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, MUI: Bangsa Ini Kehilangan Arah
Pemusnahan barang bukti minuman keras yang disita. (radarcirebon.com)
0 Komentar

BERITA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluapkan kekecewaan atas kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan [kerugian] bagi rakyatnya,” jelas Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga:Ilmuwan Temukan Sumber Energi Terbarukan untuk Baterai dari UdangInvestasi Miras Devisa Tidak Seberapa Kerusakan Besar

Dia menilai, ada keanehan lantaran pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya.

MUI memandang keputusan Jokowi yang membuka investor untuk membuka usaha miras menunjukkan pemerintah telah memposisikan manusia dan bangsa sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, katanya, bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan UUD 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” tutur Anwar.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, pemerintah membuka bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Diketahui Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

0 Komentar