BERITA-Seiring dengan perkembangan perdagangan emas di Indonesia, para pelaku pasar emas mulai melakukan digitalisasi perdagangan emas.
Para pelaku pasar emas digital berlomba-lomba untuk berinovasi dan juga mengakselerasi perkembangan emas digital di Indonesia. Namun perkembangan ini memunculkan tantangan baru akibat cepatnya arus pengembangan dan pertumbuhan signifikan perdagangan emas digital.
Salah satu tantangan perdagangan emas digital adalah menciptakan sarana mitigasi risiko untuk perdagangan emas digital, mengingat banyaknya perdagangan emas digital yang disinyalir tidak memiliki ketersediaan fisiknya.
Baca Juga:Oknum Polisi Minta Jatah di Peredaran Obat Terlarang Bong Cina Penggung, Kapolres Ciko: Tempuh Proses HukumAlasan Ekonomi Musim Pandemi 169 Istri Cerai Talak, Ada 626 Janda Baru di Kota Tegal
Diperlukan sebuah rancangan kerja untuk mengantisipasi mekanisme perdagangan emas digital yang merugikan masyarakat.
Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menjawab tantangan tersebut dengan melakukan sebuah mitigasi risiko terintegrasi, melalui sistem pelaporan perdagangan emas digital dengan para pelaku pasar emas digital.
Mitigasi risiko ini dilakukan dengan membuat sebuah ekosistem perdagangan emas digital terintegrasi, yang difokuskan kepada keamanan dan transparansi transaksi emas digital.
Mitigasi risiko ketersediaan emas yang ditransaksikan melalui platform pelaku pasar emas digital, dilakukan dengan pelaporan transaksi yang diverifikasi oleh bursa dan penjaminan ketersediaan emas di depository oleh lembaga kliring. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan keamanan yang absolut serta penjaminan transaksi yang komprehensif.
Ekosistem perdagangan terpadu ini akan memberikan kenyamanan transaksi bagi masyarakat dan legalitas transaksi untuk para pelaku pasar emas digital.
Pelaku emas digital yang terintegrasi kedalam ekosistem perdagangan emas digital bursa ICDX dan lembaga kliring ICH menjadi lebih terpercaya, dikarenakan transaksi yang dilakukan melalui platform masing-masing pelaku pasar emas tersebut melewati mekanisme yang diawasi langsung oleh regulator yaitu BAPPEBTI.
Ekosistem terpadu ini akan dilaksanakan dengan implementasi manajemen risiko serta sistem pengawasan yang komprehensif. Masyarakat akan secara linear mendapatkan mitigasi risiko transaksi emas digital serta kenyamanan bertransaksi dengan adanya penjaminan ketersedian emas fisiknya.
Baca Juga:Mandikan Jenazah Jenis Kelamin Perempuan Pasien Covid-19, Bagian Forensik Hanya 4 Perawat, Gilanya Mereka Jadi Tersangka Penistaan AgamaRumah Mewah Rp28 Miliar Milik Dewi Perssik Ada Makhluk Gaib, 2 Kali Jendela Tiba-tiba Pecah
“Ekosistem terpadu perdagangan emas digital ini akan menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat dan menghindarkan masyarakat dari transaksi emas digital yang melanggar hukum” ujar Yohanes F Silaen, VP Membership ICDX, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).