Mandikan Jenazah Jenis Kelamin Perempuan Pasien Covid-19, Bagian Forensik Hanya 4 Perawat, Gilanya Mereka Jadi Tersangka Penistaan Agama

Mandikan Jenazah Jenis Kelamin Perempuan Pasien Covid-19, Bagian Forensik Hanya 4 Perawat, Gilanya Mereka Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ilustrasi: Net
0 Komentar

BERITA-Sebanyak 4 orang petugas forensik di RSU Djasmen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) dijadikan tersangka penistaan agama. Hal ini berkaitan dengan aktivitas mereka memandikan jenazah berjenis kelamin perempuan pasien COVID-19. 

Baca: Lagi-lagi, Muncul Media Sosial Keranjingan Bikin Fitur Story ala Snapchat

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyesalkan hal ini. Baginya aparat terlalu gegabah dalam menggunakan pasal penistaan agama tanpa melihat kondisi sebenanrnya rumah sakit tersebut. 

Baca Juga:Rumah Mewah Rp28 Miliar Milik Dewi Perssik Ada Makhluk Gaib, 2 Kali Jendela Tiba-tiba PecahOknum Polisi Terlibat Narkoba, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto: Pecat Ajukan ke Pengadilan

“Di bagian forensik hanya ada 1 dokter, 4 perawat dan 1 petugas administrasi. Gilanya, 4 perawat itu dijadikan tersangka dengan pasal penistaan agama,” cuit Eko lewat akun twitternya, @eko_kuntadhi, Selasa, 23 Februari. 

Pemko Pematang Siantar dan Manajemen RSUD JR Saragih seakan meninggalkan tenaga medis yang dikriminalisasi.

https://twitter.com/eko_kuntadhi/status/1363721036496203781?s=20

Informasi ini diperoleh Eko setelah menghubungi dokter forensik di RSUD Pematang Siantar, para lawyer serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang membantu kasus ini. 

https://twitter.com/eko_kuntadhi/status/1363817187157241858?s=20

Atas kejadian ini, 4 perawat yang membantu mandikan jenazah COVID-19 sangat trauma dan khawatir berhubungan dengan orang lain. 

“Masa depannya terganggu padahal mereka masih dibutuhkan. Karena enggak ada lagi perawat di unit forensik RSUD tersebut. Selain 4 orang yang ditersangkakan itu,” terang dia. 

https://twitter.com/eko_kuntadhi/status/1363775638683807745?s=20

Sebelumnya diberitakan, Empat orang petugas RSU Djasmen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keempatnya diduga melakukan penistaan agama. 

Kasus ini berawal dari Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya, Zakiah (50), yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Minggu, 20 September 2020, dimandikan oleh 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit.  (*)

0 Komentar