MANTAN Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.
Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2).
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra mengatakan, kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:Ingat Janji Jokowi Terkait Banjir, Jangan Heran Kalau Ada Yang Dorong Nambah Satu Periode LagiDetik-detik Kapal Motor Penyeberangan Terbalik Saat Bongkar Muat
“Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi,” ucapnya.
“Jadi kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini,” ujar Azmi Syahputra menambahkan.
Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.
Karenanya, lanjut Azmi Syahputra, dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya, sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkomsumsi.
“Dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka sebagimana tujuan UU 35/2009 tentang Narkotika selain menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya,” tutupnya. (*)