JAKARTA-Bareskrim Polri menegaskan saat ini sedang menyelidiki persolan situs penyedia jasa pernikahan muda, Aisha Weddings. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan yang dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.
Namun, Rusdi belum bisa memaparkan soal proses penanganan perkara tersebut. Dia hanya menyebut jika kasus itu akan diusut tuntas.
Baca Juga:Muhammadiyah Terbitkan Maklumat, Tetapkan 1 Ramadhan 13 April 2021Diduga Lapar Sungai Bau Sampah, Buaya Ini Muncul Di Permukiman Warga
“Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas,” kata dia.
Sebelumnya, wedding organizer (WO) Aisha Weddings sedang jadi diperbincangkan di media sosial. Pasalnya dalam situs web mereka menawarkan jasa pernikahan dini pada rentang usia 12-21 tahun.
“Jangan menilai… Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak…. Kenapa murka??,” tulis akun Facebook Aisha Weddings dalam unggahan terbarunya, Rabu, 10 Februari.
Sontak layanan pernikahan Aisha Weddings viral di jagat Twitter. Banyak warganet yang menganggap jasa WO ini telah melanggar undang-undang tentang perkawinan anak karena menganjurkan pernikahan di usia anak.
Dalam ajakannya, Aisha Weddings juga menyematkan ajaran-ajarana agama Islam yang terkait pernikahan. Dengan menggambarkan pandangan orang tua jika pernikahan dini dapat menghindari perbuatan zina.
“Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, berita.radarcirebon.com menemukan situs online Aisha Weddings sudah tidak aktif berikut media sosial di facebooknya. (*)