MAKASSAR-Puluhan bibit sayuran, bunga dan buah-buahan ilegal dimusnahkan di Kantor BKP Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan 12, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Baca: Terungkap Jaringan Praktik Jual Beli Organ Ilegal di Tiongkok
Tiga jenis bibit ilegal impor itu dibakar di tungku pemusnahan barang bukti pada Senin (8/2/2021) kemarin. Bibit itu datang dari 9 negara tanpa disertai surat keterangan kekarantinaan.
Negara yang diketahui asal usul barang ilegal ini berasal dari Malaysia, Singapura, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos, dan Perancis.
Baca Juga:Kematian Jenghis Khan Diawali Demam, Serangan Wabah? Belum TerungkapBus Pariwisata Ditumpangi Rombongan Pejabat Pemkab Ini Masuk Jurang
Kepala Balai Karantina Pertanian Kota Makassar Andi Yusmanto mengungkapkan jika pemusnahan ini sudah puluhan kali digelar sejak barang ilegal tanpa surat-surat lengkap masuk ke Kota Makassar.
Andi Yusmanto bilang barang semacam bibit tanaman ini masuk melalui daring online yang dipesan oleh sejumlah orang, lalu masuk lewat jalur udara dan disita oleh pihak PT Pos dan Bea Cukai.
“Lewat kantor pos di Bandara kemudian disortir dan ditemukanlah benih bibit tersebut oleh petugas Pos dan Bea Cukai,” beber Yusmanto, Senin (8/2/2021).
Andi Yusmanto meneruskan, jika barang berupa benih bibit tanaman ini masuk tanpa dilengkap dokumen resmi (sertifikat) dan dipesan masyarakat secara daring.
Saat di bandara, barang ini diketahui sewaktu terdeteksi x-ray. “Barang itu terdeteksi alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar.” sebutnya.
Menurut KA Balai Karantina Pertanian Makassar ini, sebagian besar pemesannya belum mengetahui terkait peraturan yang berlaku soal kepemilikan bibit dari luar negeri. Bahayanya, jika melanggar, para orang yang terlibat dalam peredaran bibit akan diancam denda Rp2 Miliar serta kurungan 10 tahun penjara.
Sementara berat bersih secara total dari kiriman benih tanaman impor yang dimusnahkan hari itu beragam, mulai dengan berat 51 gram sampai 3.516 gram. (*)