JAKARTA-Badan Keamanan Laut ( Bakamla) mencurigai kapal survei China, Xiang Yang Hong 03 sempat mengoperasikan peralatan sensor bawah air sebelum petugas berhasil mengintersep di perairan Selat Sunda pada Rabu (13/1/2021).
Kecurigaan Bakamla berawal dari turunnya kecepatan ideal kapal dari 10 sampai 11 knot menjadi 6 hingga 8 knot.
Terlebih, Xiang Yang Hong 03 juga diketahui tiga kali mematikan Automatic Identification System (AIS).
Baca Juga:Suara Dentuman Misterius Diduga Berasal dari Gunung Semeru20 Negara Termasuk Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi, Umroh 2021 Ditunda?
“Jadi kalau kecepatan 6 sampai 8 (knot) itu adalah optimum sonar speed. Jadi kecepatan yang ideal untuk mengoperasikan peralatan sensor bawah air,” ujar Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (2/2/2021).
“Ini bisa saja ketika dia mematikan AIS, mengoperasikan ini (sensor bawah air),” imbuh Aan.
Aan yang notabene merupakann prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dengan spesialisasi peperangan antiselam mengetahui betul bagaimana sebuah kapal bisa mengoperasikan sensor bawah air.
Apalagi, Xiang Yang Hong 03 juga sempat mematikan AIS. Dengan dimatikannya AIS, Aan menduga kapal survei tersebut sudah mempunyai niat ‘negatif’ ketika memasuki perairan Indonesia.
“Karena mematikan AIS yang jelas dia ada niat dalam tanda kutip negatif,” katanya.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian utama Bakamla saat ini adalah lemahnya sanksi bagi kapal-kapal yang mematikan AIS.
Berdasarkan aturan yang ada, kapal yang mematikan AIS hanya diterapkan sanksi administratif. Hal ini pun dinilai masih sangatlah ringan.
Baca Juga:Usai Gelar Pasar Muamalah Ditangkap Polisi, Siapa Zaim Saidi?Terungkap Kemenkes Minta Tambahan Anggaran 2021 Sebesar Rp132 triliun, Buat Apa?
“Kami baca di media, ada juga ada salah satu teman-teman Komisi I, ‘Itu harusnya Bakamla nangkap kalau perlu ditenggelamkan’. Biar tahu, karena memang di aturan kita tidak menyalakan AIS hukumannya administratif, sangat-sangat ringan. Ini yang mungkin perlu ditinjau kembali di sini,” jelas Aan.
Aan menambahkan, Bakamla tidak bisa berbuat apa-apa jika aturan masih menerapkan sanksi ringan bagi pelanggar.
Ia pun berharap anggota Komisi I berkomitmen dapat menciptakan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap para pelanggar AIS.
“Sebagai masukan kepada Bapak Pimpinan dan para anggota di sini bisa menjadi pertimbangan kalau memang masalah AIS ini sama-sama komit untuk lebih mempush atau memberi efek jera itu harusnya ditingkatkan di sini,” imbuh dia.