JAKARTA-Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Tapi, untuk moda transportasi kerata api mendapat opsi tambahan dalam hal syarat perjalanan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menambahkan GeNose sebagai opsi alternatif bagi pelaku perjalanan kereta api jarak jauh non aglomerasi. Artinya, selain tes cepat atau rapid test antigen dan tes usap atau swab test, penumpang juga diperbolehkan melampirkan hasil skrining dari GeNose.
https://www.youtube.com/watch?v=rp3PJM5mHZM
“Khusus moda transportasi kereta api jalur non aglomerasi atau jarak jauh ditambahkan adanya alternatif metode skrining baru yaitu GeNose19 sebagai syarat perjalanan opsional selain PCR atai rapid test antigen,” ujar Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB pada Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:Tolak ‘Dijual’ Perempuan Ini Dianiaya 2 Rekannya di HotelMulai Sekarang, Login WhatsApp Web Harus Pindai Sidik Jari atau Muka
Wiku menjelaskan bahwa GeNose yang merupakan alat pendeteksi COVID-19 buatan Universitas Gajah Mada (UGM) ini sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan sejak 24 Desember 2020.
GeNose hanya akan digunakan sebagai opsi tambahan jika terjadi penumpukan penumpang di stasiun kereta api. Dengan menggunakan GeNose, diharapkan tidak perlu sampai terjadi penumpukan penumpang megingat alat tersebut mampu mendeteksi COVID-19 dalam waktu singkat dan memiliki akurasi mencapai 93 persen.
“Diharapkan GeNose dapat menjadi opsi tambahan jika terjadi penumpukan pelaku perjalanan di stasiun KA mengingat hanya perlu waktu singkat bagi alat ini untuk memberikan hasil dengan tingkat akurasinya mencapai 93 persen,” kata Wiku.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menerapkan alat pendeteksi COVID-19 GeNose di dua stasiun, Senen Jakarta dan Tugu Yogyakarta. Penerapannya akan dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Selain itu Pemerintah juga akan memasang GeNose di terminal Pulogebang. Namun hingga saat ini pihak terimal masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan. (*)