Kepolisian dan lembaga terkait di NTB didesak untuk mendampingi korban kekerasan seksual AA. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminat meminta agar pemulihan korban diutamakan setelah polisi menahan tersangka.
“Yang utama memastikan korban aman terlebih dahulu. Mengingat ibunya sedang isolasi karena COVID-19. Salah satunya dengan penahanan tersangka,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Kamis (21/1).
Bentuk pemulihan dari sisi psikologi dan bantuan hukum menghadapi proses pemeriksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus inses agar korban memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan.
Baca Juga:Usai Tunaikan Ibadah Salat Subuh, 2 Prajurit TNI Gugur Diserang Kelompok Kriminal BersenjataTertangkap Kamera Pengendara Roda Dua, Sejoli Mesum di Halte Bus di Senen Jakarta Pusat
“Kami mendesak jaksa menuntut seberat mungkin dalam rangka memberikan efek jera,” kata Siti.
Menanggapi desakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram bersiap mendampingi korban.
Kepala DP3A Kota Mataram, Dewi Mardiana Arian mengatakan, pendampingan akan berjalan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat korban belajar.
“Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down,” ungkap Dewi, mengutip Antara. (*)