DOMPU-Briptu F, anggota Polisi yang menjadi pemeran utama Video Mesum di dalam Ruang Isolasi Covid-19, RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, selain diancam hukuman etik oleh Institusinya, juga terancam Undang-undang nomor 6/2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan dan Penyebaran Wabah Penyakit Covid-19.
Baca: Beredar Rekaman CCTV Skandal Mesum di Ruang Isolasi Covid-19
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dalam persoalan ini pihaknya akan berlaku adil. Selain Briptu F, Polisi juga akan menindak tegas wanita pasangannya dalam Video berdurasi 1.30 menit itu.
“Identitas wanita teman kencan Briptu F ini, sudah kita kantongi dan tinggal pemanggilan,” kata Syarif, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga:Istri Jalani Isolasi Akibat Covid-19, Mantan Politikus PAN dan DPRD 5 Periode Ini: Perkosa Anak KandungUsai Tunaikan Ibadah Salat Subuh, 2 Prajurit TNI Gugur Diserang Kelompok Kriminal Bersenjata
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Untuk pemeriksaan Briptu F, akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Dompu, sebab saat ini Briptu F, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Lapangan, Wisma Terpijar Kecamatan Woja.
Namun, dalam waktu dekat, Polisi akan mengambil keterangan wanita teman kencan Briptu F, terkait dengan peranannya dan bagaimana dia bisa lolos masuk ke ruang Isolasi Covid-19, RSUD Dompu.
“Ini juga yang kita dalami, bagaimana keamanan RSUD sehingga membiarkan orang luar yang bukan Nakes yang ditugaskan khusus, bisa masuk,” tukasnya.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan dua tersangka atas beredarnya Video mesum di jagat maya ini. Dua tersangka yakni A dan MA, adalah orang yang mengambil rekaman dan mendistribusikan keluar sehingga tersebar di Media Sosial.
Polisi juga akan memanggil pemilik Akun berinisial KP alias BJ, yang menyebarkan video ini, ke akun media sosialnya. (*)