JAKARTA – Mabes Polri menyebut perekrutan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) bakal melalui proses seleksi. Penyeleksian akan dibawah pengawasan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Baca: Sah! Pemerintah Gelar Komponen Cadangan, dari Sipil Dapat Pangkat Militer
“Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.
Baca Juga:Sebelumnya Bupati Sleman, Kini Kadinkes Banjarmasin Positif Covid-19 Usai Jalani VaksinasiBikin Malu Korps Bhayangkara, Video Mesum Durasi 1.30 Menit Oknum Polisi di Ruang Isolasi Covid-19
Kemudian, hasil para peserta yang lolos seleksi akan dilaporkan ke Binmas masing-masing Kepolisian Daerah (Polda). Selanjutnya, dari setiap Polda akan diserahkan ke Mabes Polri. Sehingga, semua anggota Pam Swakarsa akan terdata.
“Kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri,” sambung dia.
Selain itu, konsep Pam Swakarsa merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri. Namun, ditegaskan Pam Swakarsa terbentuk atas kesadaran dan kemauan masyarakat sendiri.
“Pengamanan Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman,” tandas dia.
Adapun sebelumnya, Kapolri terplih Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nantinya pasukan yang berisikan masyarakat sipil tersebut akan disinergikan dengan kepolisian. Sehingga, kerjasama untuk menciptakan kondisi yang aman akan terjalin dengan baik. (*)