JAKARTA-Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken 7 Januari lalu. Dalam PP tersebut, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan.
Baca: Sambut 2021, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Yakin Indonesia Atasi Pandemi
Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya, boleh menggunakan bahasa asing.
https://twitter.com/InfoGeospasial/status/1352048582140968962?s=20
Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan menggunakan kata dalam bahasa Indonesia. Tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Akan tetapi, Pasal 3 butir b disebutkan bahwa penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.
Baca Juga:Okky Bisma Korban Sriwijaya Air SJ182 Terindentifikasi 11 Januari, Bertepatan Saat Pacaran hingga Tunangan dengan Aldha RefaHasil Lidik, Sebelum Tewas Dibunuh, Ada 5 Tamu Temui Dwi Farica Lestari
“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021.
“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” adalah klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan,” mengutip bagian penjelasan pasal 3 huruf b.
Masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi harus sesuai kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi hanya boleh memiliki satu nama dan terdiri dari maksimal tiga kata.
Penamaan rupabumi pun harus menghormati keberadaan suku, agama, ras dan antargolongan. Nama rupabumi tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.
Nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga boleh menggunakan abjad romawi.
Dalam PP No. 21 tahun 2021 disebutkan bahwa urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah badan. Badan itu diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.
“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait,” bunyi pasal 6 ayat (2) PP 2/2021. (*)