Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan di lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Nantinya, para Komponen Cadangan yang lulus akan mendapatkan pangkat yang mengacu kepada kepangkatan di Kesatuan TNI.
“Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan,” bunyi pasal 58.
Baca Juga:Lanjutan Perkara Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Temukan IniBadan Geologi Ingatkan Pergerakan Tanah Berpotensi Terjadi 73% di Pulau Jawa
Peraturan Pemerintah Pertahanan Negara menyebutkan setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka ada sejumlah hak yang didapat. Hak itu seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan penghargaan. Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. (*)