JAKARTA-Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Lanjutan Perkara Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Temukan IniBadan Geologi Ingatkan Pergerakan Tanah Berpotensi Terjadi 73% di Pulau Jawa
Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021.
“Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sedangkan Komponen Cadangan adalah Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan; dan Sarana dan Prasarana Nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi tiga, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI. Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.
Baca Juga:Beredar Rekaman CCTV Skandal Mesum di Ruang Isolasi Covid-19Terungkap, Penampakan yang Muncul Dalam Video Klip Jessie Zhesa
Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. “Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan,” bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.