“Di meja 3 divaksin, kemudian beranjak ke meja 4 yaitu pendataan, baru kemudian ke observasi, adakah KIPI-nya,” kata Ketua Tim KIPI Dinas Kesehatan Kota Surakarta Agus Joko Susanto di Solo, Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.
Yang dimaksud dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
“Sebetulnya KIPI ini umum didapatkan pada semua vaksin. Vaksin apapun bisa menimbulkan efek samping namun mayoritas efek minimal. Ini kan jenis vaksin mati, efek sampingnya tidak seberat vaksin hidup,” terang Agus Joko Susanto.
Mekanisme Pemantauan KIPI COVID-19
Baca Juga:Kenali, Ini Bedanya Kehilangan Indra Penciuman Gejala Covid-19 dan PilekFarida Pasha ‘Mak Lampir’ Misteri Gunung Merapi Meninggal Dunia, Ify Alysa: Love You So Much Ibu
Jika kemudian terjadi KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, pelaporan dapat dilakukan dengan prosedur berikut.
- Masyarakat yang mengalami KIPI melapor pada puskesmas/faskes.
- Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
- Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
- KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, mesti segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melaui laman web http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.