JAKARTA-Terdapat mekanisme pelaporan jika masyarakat menemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang meresahkan setelah vaksinasi COVID-19. Hal ini sudah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021.
Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021 ditandai dengan suntikan dosis vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk presiden Joko Widodo dan beberapa penerima pertama lainnya.
Pada tahap pertama, vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, diikuti menyusul 17,4 juta tenaga pelayan publik. Vaksinasi diberikan sejumlah 2 dosis dengan interval 14 hari.
Baca Juga:Kenali, Ini Bedanya Kehilangan Indra Penciuman Gejala Covid-19 dan PilekFarida Pasha ‘Mak Lampir’ Misteri Gunung Merapi Meninggal Dunia, Ify Alysa: Love You So Much Ibu
Menurut Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD, PhD, KEMD, kekebalan tubuh tidak langsung terbentuk pada penyuntikan pertama. Kekebalan baru tercipta dalam 2-6 minggu setelah penyuntikan kedua.
Vaksin COVID-19 Sinovac & Efek Samping
Vaksin CoronaVac sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM. Vaksin ini mampu membentuk antibodi dalam tubuh, juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).
“Pada uji klinik fase 3 di Bandung, data imunogenisitas menunjukkan hasil yang baik. Sampai 3 bulan jumlah subjek yang memiliki antibody masih tinggi yaitu sebesar 99,23%,” jelas Kepala Badan POM Penny K. Lukito pada Rabu (13/1/2021).
Selain itu, efikasi vaksin CoronaVac buatan Sinovac berdasarkan uji klinik di Bandung sebesar 63,5 persen. Ini memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi 50 persen.
Kepala BPOM menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac buatan Sinovac menunjukkan bahwa vaksin ini aman. Terdapat efek samping, tetapi tidak berbahaya.
Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan. Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam,” katanya.
Alur Vaksinasi COVID-19
Dalam proses vaksinasi, penerima vaksin akan melewati 4 meja yaitu meja pendaftaran/verifikasi, meja skrining untuk memastikan apakah calon penerima termasuk kontraindikasi atau tidak, meja vaksinator untuk divaksin, dan terakhir meja petugas pencatatan. Di meja 4, penerima vaksin menunggu selama 30 menit untuk observasi melihat apakah ada efek samping usai penyuntikan.