b. Penataan ulang kawasan di alur terdampak gerakan tanah / longsor
- Wilayah bencana telah menjadi wilayah alur air dengan tebing alur air merupakan tanah bersifat gembur dan mudah dijenuhi air serta tereksposnya bidang glincir maka sebaiknya wilayah dikosongkan dan dihutankan kembali;
- Dan pemukiman wilayah pemukiman yang masuk dalam alur gerakan tanah/longsor yang telah terbentuk tersebut agar direlokasi;
c. Upaya mitigasi untuk menjaga kestabilan lereng pasca terjadinya gerakan tanah / longsor
- Penanaman pepohonan berakar kuat dan dalam untuk memperkuat lereng;
- Membangun wilayah buffer/penyangga antara tebing dengan lahan pemukiman;
- Pemotongan lereng yang tidak terlalu tegak dan harus mengikuti kaidah-kaidah geologi teknik;
- Melandaikan lereng, mengatur drainase dan memperkuat kestabilan lereng dengan membangun sengkedan pada lereng, pembuatan penahan lereng/retaining wall yang sesuai dengan kaidah keteknikan;
- Penataan drainase (sistem aliran air permukaan dan buangan air limbah rumah tangga), sebagai berikut:
- Menata ulang alur drainase dari pemukiman diatas lereng untuk menjauhi lereng terjal ;
- Saluran, agar dibangun dengan kedap air (ditembok dan pemipaan), untuk menghindari peresapan air langsung ketanah yang dapat memicu terjadinya gerakan tanah;
- Saluran air agar dibuat lebih dalam dan lebar untuk menampung debit air yang lebih banyak pada musim hujan;
- Drainase jalur jalan agar dibuat kedap air.
d. Masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi gerakan tanah terutama pada saat musim hujan, agar selalu waspada terhadap munculnya gejala awal gerakan tanah seperti retakan pada tanah dan bangunan dan segera melaporkan kepada pemerintah setempat dan mengungsi sementara hingga ada arahan dari pemerintah setempat;
e. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami potensi bencana gerakan tanah. (rls)