DALAM pertemuan tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memohon keluarga penumpang dan awak SJ-182, untuk tidak begitu saja mempercayai analisa yang beredar di media sosial.
“Data-data yang beredar (luas di medsos) harus divalidasi, harus dicek sumber dan kebenarannya. Data yang beredar belumlah divalidasi. KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasarkan hasil pemeriksaan Black Box,” ucap Soerjanto.
Ketua KNKT mencontohkan, soal kecepatan pesawat dalam 1 detik berubah menjadi 50 knot. Hal ini tidaklah benar. “Bahkan mobil balap saja tidak secepat itu,” ucapnya.
Baca Juga:Begini Tahapan Pengunduhan Data Black Box FDR Sriwijaya Air SJ 182Perlu 2 Jam, Pengunduhan Data Black Box FDR Sriwijaya Air SJ182
Soerjanto menghimbau agar spekulasi-spekulasi semacam itu tidak perlu disebarluaskan, “Karena tidak benar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh, setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.
“Kami akan menghadirkan laporan awal investigasi dalam waktu 30 hari,” ujarnya.
Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional, untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari, sejak kecelakaan terjadi.
“Namun dalam 30 hari itu, mungkin belum termasuk analisa KNKT, karena butuh waktu untuk mengungkap penyebabnya seperti apa, masalahnya dimana, atau pemeliharaannya bagaimana, semua pasti akan diungkapkan,” kata Nurcahyo.
Penemuan Black Box FDR SJ-182
Tim Gabungan telah berhasil menemukan Kotak Hitam (Black Box) berupa Flight Data Recorder (FDR) pesawat SJ-182, pada Selasa (12/1) di sekitar Perairan Kepulauan Seribu. Penemuan tersebut secara resmi disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono; Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhito; Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono dan Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena di Posko JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan tiga instruksi Presiden Joko Widodo. Pertama, penanganan musibah harus cepat yaitu black box, jenazah korban, dan potongan pesawat harus segera diangkat. Kedua, santunan dan asuransi bagi keluarga korban (ahli waris) harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, penyebab kecelakaan harus segera ditemukan dan menjadi bahan bagi industri penerbangan nasional agar tidak terulang kembali kejadian yang sama.