“Saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, agar jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba,” katanya, usai menyambut kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Januari.
Yaqut juga menegaskan, bahwa vaksin COVID-19 sudah memperoleh fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ucapnya.
Baca Juga:Beginilah Proses Pencarian Black Box FDR Tertumpuk Puing Sriwijaya Air Sj-182Update Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182: 65 Kantong Jenazah, Total Jadi 139 yang Sudah Ditemukan
Lebih lanjut, Yaqut menuturkan, vaksin merupakan upaya untuk melindungi satu sama lain, yang menjadi salah satu ajaran dalam semua agama. Sedangkan, program vaksinasi sendiri, kata Yaqut, adalah upaya pemerintah untuk melindungi warganya.
“Semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi satu di antara yang lain, dan vaksinasi ini bagian dari upaya untuk menjalankan ajaran agama tersebut,” jelasnya.
Namun, Yaqut menegaskan, vaksin bukanlah obat melainkan upaya pencegahan. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Vaksin ini, sekali lagi, bukan obat tapi upaya pencegahan. Karena itu, harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan,” katanya. (*)