PESAWAT Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dipastikan laik terbang. Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut memiliki Sertifikat Kelaikudaraan hingga 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/1).
Sementara, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengakui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat dikandangkan atau tidak beroperasi.
Baca Juga:Update Sriwijaya Air SJ182: Total 74 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi Tim GabunganPencarian Black Box Sriwijaya Air SJ182, SAR-TNI AL Persempit Area 140 x 100 meter
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara terhadap semua pesawat dari seluruh maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pesawat-pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020 atau sekitar 9 bulan.
Pesawat Sriwijaya Air bernomor SJ182 rute Jakarta-Pontianak berkapasitas 50 penumpang dan 12 kru itu sebelum jatuh, sempat hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (9/1/2021).
Pesawat lepas landas pada pukul 14.36 WIB dan pada 14.40 WIB, pesawat dinyatakan hilang kontak.
Pesawat disebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu, dekat Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Diketahui pesawat seri Boeing 737-500 itu berusai sekitar 26 tahun dan diproduksi pada 1994. (*)