2. Keterangan dari FPI antara lain:a) terkait petugas FPI yang melakukan pengawalan di Sentul dan sepanjang jalan sampai peristiwa terjadi dan pasca peristiwa.b) terkait pengintaian dan pembuntutan, termasuk di dalamnya terkait sejumlah mobil yang mencurigakan.c) terkait peristiwa pada 4 Desember di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.d) terkait penolakan kepemilikan senjata.e) terkait komunikasi dan metode komunikasi yang dilakukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.f) pemberian voice note dan rekaman beserta penjelasannya.
3. Keterangan keluarga korban, antara lain:a) Kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga,b) informasi keseharian korban.c) harapan akan keadilan.
4. Keterangan dari Jasa Marga dan petugas teknis, antara lain:a) penyebab tidak berfungsinya sejumlah CCTV sebagaimana mestinya.b) memberikan penjelasan langsung di lapangan dengan menunjukkan kerusakan dan bagaimana kerusakan bisa terjadi.c) penjelasan terkait keikutsertaan dalam pengamanan vaksin Covid-19.d) pemberian ribuan video CCTV dan screen capture CCTV.
C. Permintaan dan Penerimaan Barang Bukti
Baca Juga:Halal dan Suci, Fatwa MUI Belum Final Tunggu Keputusan BPOMKomnas HAM Temukan Bukti Surat Penugasan dari Polda Metro Jaya Intai Habib Rizieq Shihab
Untuk membuat terang peristiwa, TIM telah meminta sejumlah barang bukti dan menerima barang bukti yang diberikan secara sukarela berupa antara lain:
1. Dari FPI dan keluarga korban antara lain:a) Voice note sejumlah 105 percakapan;b) rekaman pembicaraan;c) foto mobil yang dicurigaid) jejak digital untuk lini masa digital;e) 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga;f) foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020;g) pandangan hukum atas peristiwa.
2. Dari kepolisian antara lain:a) Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber)disertai dengan foto.b) voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.
3. Dari Jasa Marga antara lain:a) video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.b) Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.
D. Proses Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti
Untuk membuat terangnya peristiwa TIM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa:
1. Uji Laboratorium Forensik: dilakukan dengan uji laboratorium forensik POLRI atas permintaan TIM dan dalam skema kerja TIM, dengan pendampingan oleh ahli dari Pindad dan pengawasan langsung di lokasi selama proses oleh masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.