JAKARTA-Ketua tim penyelidik kasus bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar FPI di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek, Choirul Anam menegaskan anggota Polda Metro Jaya menembak mati empat laskar FPI sebagai peristiwa pelanggaran HAM.
Anam menyebut, empat orang anggota laskar FPI yang masih hidup itu padahal statusnya sudah dalam penguasaan petugas negara.
“Peristiwa tewasnya empat orang merupakan kategori pelanggaran HAM. Penembakan empat orang, mengindikasikan pelanggaran HAM. Kita sebut peristiwa pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).Untuk itu, sambung Anam, pihaknya memberikan rekomendasi agar peristiwa ini ditindaklanjuti dengan menyeretnya ke ranah pengadilan. Karena tindakan tersebut masuk kategori unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum
“Tidak boleh diselesaikan internal,” tekan Anam.
Baca Juga:Deklarasi Relawan ‘Pasutri for DKI Jakarta’ Adakah Hubungannya dengan Risma?KNKT Ungkap Temuan Puing Roket Diduga Milik Badan Antariksa China Dilanjutkan LAPAN
 Komnas HAM juga meminta agar semua personel Polda Metro Jaya di lapangan yang bertugas saat peristiwa agar didalami.
“Selain itu Komnas HAM meminta agar aparat penegak hukum mengusut duigaan kepemilikan senjata api (Senpi) yang diduga dimiliki oleh anggota FPI,” tandas Anam. (*)