JAKARTA – Pihak FPI pernah memprotes soal rekening yang diblokir setelah pemerintah menyatakan larangan segala aktivitas FPI. Pemblokiran rekening FPI ini ternyata dilakukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perintah pihak berwenang.
Baca: Irvan Gani Kumpulkan Donasi untuk Keluarga 6 Laskar FPI Diblokir Bank
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan BCA selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Benda Diduga Puing Pesawat yang Jatuh Tahun 2014, Musibah Pesawat Air Asia QZ8501Temuan Serpihan Logam Melengkung Misterius, Diduga Bangkai Pesawat
“Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA,” kata Hera kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.
Hera menegaskan, BCA sebagai lembaga perbankan diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Sebelumnya diberitakan PPATK menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Baca Juga:Darurat Kapasitas Rumah Sakit, Jakarta dan Sebagian Jawa-SulawesiJubir Satgas Covid-19: Kita Sedang Dalam Keadaan Darurat
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.