JAKARTA – Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggugat penetapan tersangka dalam penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya itu disebut di luar kuasanya.
Baca: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Simak 7 Poin-poinnya
Pengacara Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya sudah melakukan upaya mencegah terjadinya kerumunan. Salah satunya mengundang sedikit orang dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.
“Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” kata Kamil dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab, Senin, 4 Januari.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Simak 7 Poin-poinnyaPuting Beliung Panguragan dan Lemah Tamba: Proses, Ciri-ciri, Dampak dan Cara Mengatasinya
Selain itu, acara pernikahan putri Rizieq tidak menimbulkan kerumunan. Namun, memang pada acara itu juga berlangsung acara Maulid Nabi yang menarik perhatian banyak pihak.
Tapi acara Maulid Nabi sambung pengacara Rizieq Shihab diinisiasi oleh DPP FPI. Acara tersebut juga diklaim pengacara Rizieq mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.
“Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata dia.
“Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi,” sambung Kamil.
Pihak DPP FPI menurut pengacara Rizieq juga telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir dengan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Sehingga, protokol kesehatan sudah diterapkan.
“Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta,” ujar Kamil. (*)