Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Dibuka, Segera Daftar di Link Ini

Situs Resmi Kartu Prakerja (IG)
Situs Resmi Kartu Prakerja (IG)
0 Komentar

Mengisi Data Diri

  1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.
  2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.
  4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.
  5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi
  6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Selanjutnya Mengikuti Tes

  1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
  3. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial. Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK atau pun dirumahkan.

Baca Juga:Ikut Seleksi SNMPTN 2021, Cek Link Ini, Registrasi Akun LTMPT Pukul 15.00 WIBDua Kali, Morowali Diguncang Gempa

Oleh karena itu, pemerintah melakukan refocusing Program Kartu Prakerja untuk digunakan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pada desil 40% ke atas. Sehingga tujuan program yang semula hanya untuk peningkatan kapasitas ditambah dengan tujuan untuk membantu daya beli pekerja/buruh dan pelaku UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2020. (*)

0 Komentar