Kamis, 19 Desember 2024 - 1:29 PM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Daerah
Dunia
Politik
Hukum
Ekonomi
Olahraga
Entertaiment
Seleb
Event
Film
Lifestyle
Buku
Destinasi
Kesehatan
Kuliner
Travel
Wisata
Otomotif
Lainnya
Pendidikan
Teknologi
Sains
Lingkungan
Beranda
»
Nasional
»
Hukum
Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP
Dian Arief
Senin, 4 Jan 2021 - 8:40 PM
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 lalu. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar
0 Komentar
Nasional
Daerah
Dunia
Politik
Hukum
Ekonomi
Olahraga
Entertaiment
Seleb
Event
Film
Lifestyle
Buku
Destinasi
Kesehatan
Kuliner
Travel
Wisata
Otomotif
Lainnya
Pendidikan
Teknologi
Sains
Lingkungan