Kasus Video Syur Gisel dan MYD Go Internasional

Kasus Video Syur Gisel dan MYD Go Internasional
0 Komentar

JAKARTA-Roy Suryo turut bicara mengenai video syur 19 detik Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes. Menurut dia, video asli memiliki durasi lebih panjang.

Roy Suryo mengatakan bahwa video aslinya dibuat hari Jumat, 3 November 2017. Metadata ini yang ‘dihapus’ oleh perekam ulang dan pengunggah pertamanya.

https://twitter.com/KRMTRoySuryo2/status/1344855960955678723?s=20

Kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ternyata tak cuma menghebohkan Indonesia. Rupanya, kasus tersebut diberitakan oleh media asing.

Baca Juga:Jelang Pensiun, Trump Ingin Ungkap Keberadaan UFOTerkonfirmasi Positif Covid-19, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa: Jangan Pernah Sepelekan Virus Ini

Media asing yang turut menyoroti kasus video syur Gisel dan MYD adalah The Sun dan South China Morning Post.

Media Inggris, The Sun menerbitkan tulisan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan pada Kamis (31/12/2020).

Dalam tulisan tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.

Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari telepon genggamnya.

Sementara itu, South China Morning Post menerbitkan tulisan berjudul Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law mengungkapkan bagaimana Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.

Kedua media tersebut juga mempertanyakan penerapan UU ITE dan Pornografi.

Menurut The Sun dan South China Morning Post, menyoroti kasus hukum yang tengah menjerat Gisella Anastasia atau Gisel terkait video syur berdurasi 19 detik. Kedua media asing itu mengangkat isu penggunakan UU Antipornografi yang bisa menjerat siapapun di Indonesia.

Media asing menyayangkan UU Antipornografi justru menjerat Gisel sebagai tersangka. The Sun dan SMCP menilai, Gisel seharusnya dilindungi karena merupakan korban dalam kasus beredarnya video berdurasi pendek 19 detik tersebut. Sebab video itu beredar tanpa sengaja atas niat dari Gisel.

0 Komentar