JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Berdasarkan juknis yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, M Budi Hidayat pada Sabtu (2/1/2021) itu, di antaranya mengatur kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok, yang saat ini telah tiba sebanyak 3 juta dosis di Indonesia.
Masyarakat perlu lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi, salah satunya dalam hal penyakit penyerta atau komorbid.
Baca Juga:Perhatikan, Kemenkes Terbitkan Juknis Penyintas dan Penderita Komorbid Ini Dilarang Menerima Vaksin Covid-19 Buatan SinovacPetugas Keamanan Terminal 3 Bandara Soetta Hilang Misterius
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac terhadap orang dengan komorbid.
Rekomendasi itu berisi daftar penderita penyakit komorbid yang tidak bisa atau belum layak mendapatkan vaksin Covid-19. Dalam penyusunannya, PAPDI memuat berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung, dan data uji vaksin inactivated lainnya.
Rekomendasi ini diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan.
Vaksin Covid-19 diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
PB PAPDI menegaskan bahwa pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/penyakit penyerta sesuai keterangan dan ada yang belum layak divaksin, maka dipilih yang belum layak.
Berikut daftar penderita penyakit komorbid yang tak bisa atau belum layak divaksin Covid-19.
- Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)Pasientidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
- Sindrom Hiper IgE Pasien penyakit ini tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
- Pasien dengan infeksi akut Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
- PGK (penyakit ginjal kronis) non dialisis, PGK dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid Pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien penyakit ini karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap populasi ini.
- Hipertensi (tekanan darah tinggi); beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Sayangnya, penderita penyakit ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi.Rekomendasi menunggu hasil uji klinis di Bandung.
- Gagal jantung; belum ada data mengenai keamanan vaksin pada pasien ini.
- Penyakit jantung koroner; belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada penyakit ini.
- Reumatik autoimun (autoimun sistemik); hingga saat ini belum ada data. Pemberian vaksin Covid untuk pasien ini harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan kasus per kasus secara individual, dan membutuhkan informed decision dari pasien.
- Penyakit-penyakit gastrointestinal; penyakit-penyakit gastrointestinal yang menggunakan obat-obat imunosupresan, sebetulnya tak masalah diberikan vaksinasi Covid-19. Hanya saja respons imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.
- Hipertiroid/hipotiroid karena autoimunTtidak dianjurkan diberikan vaksin Covid-19 sampai ada hasil penelitian jelas.
- Kanker; studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Belum ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin.
- Pasien hematologi onkologi