JAKARTA-3 warga negara asing yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, mengamuk, pada Jumat, 1 Januari 2021. Mereka diminta kembali ke negaranya menyusul larangan masuk WNA ke Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 04/2020, hanya WNA yang memegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas yang masih boleh masuk ke Indonesia. Jika tidak memiliki keduanya, setidaknya harus memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Ketiganya enggak memiliki KITAS atau pun KITAP,” ucap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Sabtu, 2 Januari 2020.
Dilansir dari inibaru.id tiga WNA ini adalah seorang warga Yaman dan dua warga Lebanon. Mereka datang dengan pesawat Etihad yang mendarat pukul 16.00 WIB. “Saat diminta untuk kembali pulang, ketiga WNA ini pun mengamuk. Mereka enggak terima karena mengaku masih jetlag setelah terbang selama delapan jam,” jelas Romi. Dia menerangkan, lantaran enggan memperpanjang masalah, pihak imigrasi akhirnya mengizinkan mereka menginap di ruang detensi imigrasi. Rencananya, hari ini, Sabtu, 2 Januari 2021, mereka akan dipulangkan. Hingga Jumat petang, 1 Januari 2021, ada ratusan penumpang penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Yakni, 126 penumpang naik Singapura Airlines, 125 penumpang naik AKA 3838 Kuala Lumpur, 42 penumpang Cina Airlines, 74 penumpang naik GA 821, 302 penumpang GA 9812, dan 92 penumpang naik Etihad. Kebanyakan penumpang adalah warga negara Indonesia (WNI). Para penumpang ini langsung diminta untuk melakukan karantina di hotel yang telah disediakan. Tercatat, ada dua WNA yang juga mengikuti prosedur ini karena memiliki KITAS dan KITAP.
Baca Juga:Virus Covid-19 Bisa Tertular dari Asap Rokok?Trump Terima Informasi Intelijen, China Tawarkan Uang untuk Menyerang Tentara AS
Kebijakan melarang WNA masuk Indonesia dilakukan demi mencegah varian baru Covid-19. Varian baru itu disebut-sebut memiliki tingkat penularan lebih tinggi ketimbang sebelumnya. (*)