JAKARTA – Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari – 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet pada Senin (28/12/2020). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona (Covid-19).
“Menutup sementara [kedatangan WNA] dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
https://www.youtube.com/watch?v=zK9zatpDWt4
Baca Juga:Komnas HAM Pastikan Dapat Bukti Rekaman CCTV Terkait Insiden Penembakan 6 Laskar FPIKomnas HAM: Ada Upaya Mencampuradukkan Antara Berita atau Keterangan Komnas HAM dengan Keterangan Lain
Jelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT PCR di negara asal berlaku 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Menlu menuturkan, penutupan sementara WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Meski menutup pintu masuk bagi WNA, pemerintah tetap mengizinkan WNI masuk ke Indonesia dengan ketentuan tertentu. Mereka wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, memeriksa ulang RT PCR saat tiba, karantina selama 5 hari dilanjutkan dengan tes RT PCR ulang.
“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” paparnya. (*)