JAKARTA-Kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) menemui titik terang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan proyektil dan selongsong peluru di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Amirudiin mengatakan, saat penyelidikan, pihaknya sempat menelusuri TLP di KM 50 Tol Japek. Mereka mendapatkan sejumlah barang-barang bukti, yakni proyektil peluru dan selongsong.
“Ini didapatkan tim Komnas HAM di lapangan, di jalanan,” katanya di Ruang Pleno Utama Komnas HAM RI Lantai 3, Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
“Tentu ini masih harus diuji kembali,” lanjutnya.
Baca Juga:Menjawab Keraguan Publik Soal Harun Masiku, KPK: Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Melihat Status Pangkat11 Bulan Harun Masiku Belum Berhasil Ditangkap KPK
Dijelaskannya, penemuan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 7 Desember 2020, atau tepat pada hari kejadian.
“Tim telah memintai ketarangan pihak, baik FPI, Polda Metro, Bareskrim Polri serta dokter forensic,” jelasnya. (*)