Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Iuran peserta mandiri kelas II juga meningkat dua kali lipat dari 51.000 menjadi menjadi Rp 100.000.
Hanya peserta kelas III yang iurannya tidak naik karena disubsidi pemerintah. Kenaikan untuk peserta kelas III baru mulai berlaku pada Januari 2021, dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
3. Pilkada 2020
Kebijakan kontroversial selanjutnya adalah tetap menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19.Â
Baca Juga:Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia, Begini SyaratnyaWNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Menlu: Kecuali Pejabat
Komisi II DPR dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Padahal, berbagai elemen masyarakat sudah meminta pilkada untuk ditunda karena bisa menjadi klaster penularan Covid-19.
Misalnya, ormas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sama-sama kompak meminta agar pilkada ditunda terlebih dahulu.
Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut sepakat bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama di masa pandemi ini.
Lembaga swadaya masyarakat semisal Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta pilkada ditunda karena berpotensi menambah penyebaran Covid-19 serta rawan kecurangan.
Bahkan mayoritas masyarakat umum juga ingin pilkada ditunda. Hal itu terpotret oleh hasil survei Charta Politika dan Indikator Politik Indonesia.
4. Mengesahkan RUU Cipta Kerja
Kebijakan kontroversial terakhir adalah melenggangkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga:Komnas HAM Pastikan Dapat Bukti Rekaman CCTV Terkait Insiden Penembakan 6 Laskar FPIKomnas HAM: Ada Upaya Mencampuradukkan Antara Berita atau Keterangan Komnas HAM dengan Keterangan Lain
RUU ini berkonsep sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU sekaligus.
Pemerintah sebagai inisiator mengklaim RUU ini dirancang untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.
Namun sejak awal, RUU ini sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha. (*)