SUDAH hampir sebelas bulan, KPK masih belum berhasil menangkap tersangka kasus suap Eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang turut menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan hilang entah kemana.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1343179384262258690?s=20
Berdasarkan catatan berita.radarcirebon.com perburuan bermula saat operasi senyap pada Rabu, 8 Januari 2020. Tim KPK mengamankan 8 orang dan menetapkan 4 sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligus eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (Swasta).
Baca Juga:Klarifikasi Dubes Jerman untuk Indonesia Belum Cukup, Prof. Hikmahanto Juwana: Bisa Jadi, Jerman Melakukan Tindakan IntelijenJangan Sampai Ditunggangi Asing, Komisi III DPR: FPI Harus Waspada
Tetapi, Harun telah menghilang semenjak operasi senyap tersebut. Hingga informasi yang diyakini KPK atas keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), juga tak berhasil ditangkap.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1343179422111690752?s=20
Kemudian, Pada 9 Januari, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka dan memintanya menyerahkan diri. Tak kunjung muncul, KPK memutuskan untuk memasukan eks Caleg PDIP itu sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Jejak Harun seperti teka teki hingga menimbulkan beragam spekulasi yang tak kunjung terbukti. Senin (13/1), Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun terbang ke Singapura sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, sembilan hari berselang, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.
Pengakuan yang terlambat, ungkap Ronny, karena faktor keterlambatan informasi yang diperoleh Ditjen Imigrasi dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia malah dicopot berkenaan hasil dari tim gabungan untuk menyelidiki kesalahan informasi soal catatan perjalanan Harun.
Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Kendati demikian, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Akan tetapi KPU tetap dengan keputusannya untuk melantik Riezky.