JAKARTA-Pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.
Baca:
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga:Detik-detik Ledakan, Diduga Bom Mobil di NashvilleLedakan Guncang Nashville di Hari Natal
Menurut dia, maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.
“Petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut,” lanjut Denon.
Asosiasi Penerbangan Nasional INACA pun meminta agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena sanksi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak fair bagi operator Penerbangan dan Operator Bandara.
“Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut,” tutup dia. (*)