Satgas mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan denda bagi masyarakat yang menolak mengikuti program vaksinasi massal Covid-19.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wiku mengatakan bahwa persiapan program vaksinasi telah berjalan dengan baik. Pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi untuk memastikan distribusi vaksin nanti dapat berjalan dengan lancar. Kesiapan ini, juga tercermin dari kesiapan cold chain yang secara nasional sudah mencapai 97 persen. (*)