Temuan Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia

Temuan Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia
0 Komentar

JAKARTA-Seorang ilmuwan di Inggris baru-baru ini menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi itu diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan varian virus serupa juga telah ditemukan di negara-negara Eropa dan Australia.

Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=IGNPQntDWrs

“SE ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga:Terpapar Covid-19, Wajah dan Tubuh Dewi Perssik Penuh Bercak MerahParis St-Germain Pecat Thomas Tuchel

Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.

Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas.

“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.

Apabila hasil tes kedua hasilnya positif, pelaku perjalanan harus melakukan perawatan lanjutan. Dalam hal ini, Satgas mengatakan biaya perawatan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah, dan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar.

0 Komentar