JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menelusuri aliran uang suap izin ekspor benur yang diterima Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK menduga selian dibelanjakan di Hawaii, uang yang diterima Edhy dipakai untuk keperluan lain. Seperti menyewa apartemen dan membeli mobil.
Pendalaman itu dengan memeriksa staf khusus Edy Prabowo, yang juga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benur, Amril Mukminin.
Baca Juga:Gempa Berkekuatan Magnitudo 5 Guncang BengkuluNatal dan Tahun Baru, Kapolri Kembali Terbitkan Maklumat
“(Diperiksa) terkait pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benur. Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember.
Sayangnya, Ali tidak merinci jumlah uang yang digunakan Amril Mukminin atas perintah Edhy untuk membeli mobil dan membayar sewa apartemen. Ali juga engga mengungkap pihak yang menggunakan mobil atau unit apartemen tersebut. Dikatakan, hal tersebut nantinya akan diungkap di persidangan.
“Keterangan saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan,” kata Ali.
Edhy Prabowo sebelumnya disebut-sebut membayarkan sewa apartemen senilai Rp50 juta setahun untuk atlet nasional. Sumber duit itu diduga dari suap izin ekspor benur.
Selain itu, Edhy diduga membeli mobil merk Honda CRV senilai Rp300 juta yang sumber uangnya dari suap. Mobil itu disebut-sebut diberikan kepada salah satu finalis ajang kecantikan di Indonesia.
Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.