POLISI akan mendalami dugaan adanya pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi sebelumnya menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.
“Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip Antara, Selasa, 22 Desember malam.
Baca Juga:Media Australia Peroleh Data 2 Juta Anggota Partai Komunis China Jadi SpionaseOJK Luncurkan Kredit Lawan Rentenir
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Diperoleh informasi barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.
Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.
“Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain atau kah ada barang bukti lagi,” kata Yusri.
Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.
Hal itu diketahui berdasarkan kode “55” yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.
“Kalau lihat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten,” ujar Yusri.
Baca Juga:Aktivis Haris Rusly: Bansos Dikorupsi, Kini Disuruh Bayar VaksinICW Temukan Kejanggalan Pengadaan Bansos Covid-19
“Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini,” ujarnya.
Kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.