UU Bea Materai, menurut Sri Mulyani, antara lain memfasilitasi penggunaan materai elektronik yang saat ini belum tersedia. Pengenaan bea materai atas dokumen elektronik dilakukan agar terjadi kesetaraan pada dokumen transaksi fisik.
Saat ini, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun aturan turunan, terkait skema dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik. DJP pun masih perlu mempersiapkan infrastruktur penjualan dari bea materai elektronik.
“Karena itu tanggal 1 Januari belum akan dilakukan,” katanya. (*)