JAKARTA-Istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Iis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.14 WIB. Dia masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 11.25 WIB.
Mengenakan kerudung berwarna biru, Iis tampak didampingi oleh seorang perempuan yang mengenakan baju putih.
Baca Juga:Lembaga Kemanusiaan One Care Bantah Terlibat Kelompok Organisasi Terlarang Jamaah IslamiyahCalon Terkuat Menteri Kelautan dan Perikanan, Siapa Sakti Wahyu Trenggono?
Iis akan diperiksa untuk suaminya, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain memeriksa, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Iis yang merupakan anggota DPR RI tersebut.
Selain Iis, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Yaitu Muhammad Zaini Hanafi (Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP), Djasman Malik (advokat), dan Kasman (Finance PT PLI).
Kemudian Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) yang menjabat Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Penyidik KPK telah mendalami aliran dana dalam perkara ini. Pendalaman itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Selasa (8/12).
Yaitu, Ellen selaku Sales PT PLI yang dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT Aero Citra Kargo (ACK) kepada para eksportir.
“Saksi Devi Komalah Sari selaku mengurus rumah tangga, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dkk,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/12).
Baca Juga:Bandara Soetta Padat Gegara Rapid Test Antigen, Warganet KesalKPK Kawal Penggunaan Anggaran Vaksinasi Pandemi Covid-19
Selain itu kata Ali, untuk saksi Qushairi Rawi selaku Staf Edhy Prabowo dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM).
Kemudian, Staf Khusus MKP, Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan okeh tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) kepada dirinya.
Hingga saat ini KPK telah menyita uang Rp 16 miliar, 5 unit mobil, dan 9 unit sepeda dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) hingga penggeledahan di tujuh tempat. (*)