JAKARTA – Narkoba jenis baru muncul lagi. Kali ini narkotika jenis ganja yang diolah menjadi bubuk susu cokelat.
Narkotika ganja yang diolah menjadi bubuk susu cokelat berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Narkoba jenis baru itu berasal dari Aceh.
“Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Baca Juga:Harta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Capai Rp1,947 triliunMerasa Difitnah, Ayah dari Faiz Anggota Laskar FPI yang Tewas Ajak Kapolda Metro Jaya Bermubahala
Diungkapkannya, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial KA. Pelaku ditangkap pada Jumat, 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti susu bubuk cokelat. Saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik ternyata bubuk susu tersebut mengandung ganja.
“Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh,” ungkap Budi.
Informasi tersangka kemudian dikembangkan. Polisi kemudian menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 17 Desember 2020.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram,” beber Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani mengatakan peredaran susu ganja tergolong modus baru. Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.
“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” kata Wadi.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Sebab keduanya berperan sebagai pengedar dan memproduksi.
Baca Juga:Korea Utara Bangun Fasilitas Militer Bawah Tanah di Kawasan Zona DemiliterisasiRumah Wartawan Kantor Berita RMOLJatim yang Bertugas di Jakarta Disatroni Orang Tak Dikenal
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan selama periode 2020, pihaknya berhasil mengungkap 88 jaringan sindikat narkotika domestik dan internasional.
“Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap di mana 14 di antaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional,” ujarnya.