JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno alias (STN).
Sutikno adalah pemberi suap Rp 4 miliar terhadap eks Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan perizinan PT KPI di kawasan industri Cirebon.
https://twitter.com/KPK_RI/status/1340963611645071360?s=20
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan perkara ini bermula pada tahun 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Soal Kunjungi FPI, Kemenlu Meminta Klarifikasi dan Menyampaikan Protes Kepada Kedubes Jerman di JakartaInilah Penjelasan Kedubes Jerman Terkait Utusannya Sambangi Markas FPI
Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.
Supaya pengurusan perizinan makin cepat, lanjut Karyoto, Sutikno memerintahkan Sukrino untuk memberikan uang kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 Miliar kepada SUN Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya,” ujarnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan 52 orang saksi, KPK melakukan penahanan tersangka STN Direktur Utama PT KPI” ujar Wakli Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Guhfron, KPK menahan Sutikno selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.
Namun sebelumnya Sutikno akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan. “Hal tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK,” jelasnya.
KPK menyebut Sutikno dmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)