JAKARTA-Mahkamah Agung menjelaskan soal Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang memfoto hingga merekam selama proses sidang.
“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Sabtu (19/12).
Andi membantah jika aturan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini untuk membatasi ruang gerak dalam peliputan di persidangan. Menurutnya, aturan tersebut dimaksudkan hanya untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.
Baca Juga:Bikin Malu Korps Bhayangkara, Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Penyedia Jasa KencanChina Pesan Vaksin AstraZeneca Buatan Inggris? Indonesia Pilih Sinovac, Ini Fakta Riset Media Al Jazeera
“Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput/mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam Perma Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” tandas Andi. (*)