“Pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Djoko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami,” paparnya.
Dia memaparkan, selepas nama Djoko Tjandra terhapus pada SIMKIM ternyata surat dari Kejagung pada 27 Juni 2020. Kejagung meminta agar nama terpidana Djoko Tjandra dimasukkan lagi sebagia DPO ke sistem Imigrasi, yaitu enhanced cekal system (ECS) pada SIMKIM.
JPU kembali mengajukan pertanyaan kepada Andaryadi. Kali ini JPU mendalami ada tidaknya pelintasan Djoko Tjandra di Indonesia berdasarkan sistem yang dimiliki Ditjen Imigrasi. Andaryadi mengklaim, sampai saat ini Djoko Tjandra tidak pernah tercatat masuk ke Indonesia lewat perlintasan resmi.
Baca Juga:Rekam Jejak Skandal Suap Industri Farmasi China, Bikin Dunia Ragu Soal SinovacLBH Jakarta Desak Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Gratis
“Sampai saat ini nggak ada perlintasan resmi dari Djoko Soegiarto Tjandra,” ujar Andaryadi. (*)