Aa Gym: Innalillahi wa innailahi rajiun, Nangis Ketika Melihat Tayangan Habib Rizieq Diborgol dan Naik ke Kendaraan

Aa Gym: Innalillahi wa innailahi rajiun, Nangis Ketika Melihat Tayangan Habib Rizieq Diborgol dan Naik ke Kendaraan
0 Komentar

JAKARTA– Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym akui sedih dan menangis mendengar Habib Rizieq Shihab ditahan Polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

“Sahabat-sahabat semua, Innalillahi wa innailahi rajiun, nangis ketika melihat tayangan ketika Habib Rizieq diborgol dan naik ke kendaraan,” ujar Aa Gym melalui tayangan live di media sosialnya, Ahad (13/12).

https://www.facebook.com/KH.Abdullah.Gymnastiar/videos/409188220135776

Baca Juga:Malam Ini, Bareskrim Polri Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq ShihabPenembakan 6 Pengawal Habib Rizieq Shihab, Komnas HAM Dapat Titik Terang

Aa Gym akui sedih dan tidak rela melihat HRS ditahan. “Sangat sedih, rasanya tidak rela, tidak menerima, orang yang dicintai sebagian umat,” katanya.

Aa Gym akui, dalam beberapa hal ada perbedaan pandangan. Akan tetapi tak bisa ia sembunyikan kesedihan di hatinya.

“Benar ada beberapa cara bicara beliau yang saya berbeda pendapat, tetapi tidak bisa dipungkiri hati ini tetap sedih saja,” imbuhnya.

“Entah berapa banyak orang yang merasakan sama yang dengan saya rasakan, tetapi bagi orang-orang yang sangat merindukan keadilan dan kebenaran karena belum selesai penembakan kemarin, belum jelas, dan sekarang sudah ada seperti ini,” tutur Aa Gym.

Petinggi FPI itu resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.

Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (dal/fin) 

0 Komentar