JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1337284661194584065?s=20
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya telah bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kita juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut, bahwa kita akan sedianya rencananya Senin (14/12) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Baca Juga:Pengakuan Saksi Mata di TKP Tol Japek Km 50, Simak Video Edy MulyadiPeneliti Corporate Occupation Ungkap 10 Perusahaan Multinasional Dukung Pembantaian Israel di Gaza
Aziz menambahkan, kedatanganya di Mapolda Metro Jaya ini sekaligus untuk mengambil surat pemanggilan HRS sebagai tersangka dan juga sebagai bentuk proaktif dalam upaya membantu penegak hukum.“Jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang,” pungkas Aziz Yanuar.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka.
Kelimanya adalah Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara. (*)