POLDA Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kerumunan massa di Markas FPI Petamburan.
Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara. Begitu berita yang dirilis sejumlah media online hari ini, Kamis (10/12).
Di media sosial, berita tersebut menjadi perbincangan yang seru.
Ada yang menilai langkah polisi itu pengalihan isu. Polisi sedang tertekan dan terpojok dalam kasus terbunuhnya 6 orang laskar FPI.
Baca Juga:Hati-hati Istirahat di Rest Area Jalan Tol, Polisi Tangkap Komplotan Bandit Spesialis Pecah KacaKorupsi Pengadaan Tempat Pemakaman Umum, Wakil Bupati OKU Ditahan KPK
Benarkah penetapan HRS sebagai tersangka merupakan pengalihan isu. Bukan proses hukum biasa?
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, polisi sebenarnya sudah melayangkan panggilan kedua pada hari Senin (7/12). Namun pada Senin dinihari terjadi peristiwa mengenaskan itu.
Tanpa kehadiran HRS, penyidik rupanya telah melakukan gelar perkara kasus Selasa (8/12). Berdasarkan itu, penyidik menyimpulkan, status HRS secara resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Kalau benar seperti dicurigai publik ada pengalihan isu, maka dari sisi komunikasi publik/politik, polisi menerapkan strategi yang cerdik. Polisi tengah menerapkan manajemen pengelolaan isu, berupa pencegahan krisis.
Harus diakui, posisi polisi tengah tertekan.
Kasus penembakan 6 orang laskar FPI membuat komunikasi publik polisi kedodoran. Mereka hanya leading beberapa jam saja. Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menggelar jumpa pers pada Senin (7/12) siang.
Semua media mainstream mengunyah informasi yang disampaikan. “6 orang lasykar FPI Ditembak Mati Karena Menyerang Petugas.”
Media-media mainstream menjadikan berita besar. Kategorinya Breaking News.
Baca Juga:Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: PalsuDPR: Vaksin Belum Dapat EUA BPOM, Anehnya Barang sudah Ada di Indonesia, dibeli DP-nya 80 persen
Konferensi pers yang digelar oleh Kapolda ini sesungguhnya sangat mengejutkan. Sebab sebelumnya FPI hanya mengumumkan bahwa 6 orang laskarnya yang mengawal HRS hilang. Diculik orang tak dikenal.
Pengakuan Kapolda Metro Jaya membuka tabir. Ternyata mereka bukan diculik orang tak dikenal. Mereka ditembak mati polisi.
Andai Kapolda tidak menggelar jumpa pers, kemungkinan besar kasusnya sampai hari ini masih menjadi misteri. Setelah itu, peta penguasaan informasi berubah total. FPI melalui Sekum FPI Munarman membuat bantahan.
Yang paling telak bantahan bahwa para laskar FPI ini tidak pernah membekali diri dengan senjata. Apalagi senjata api. Hal itu sangat terlarang.