Atas kepentingan itu, Djoko Tjandra kemudian meminta bantuan pada Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Selain Anita, Djoko Tjandra juga mengaku meminta bantuan kepada rekannya sesama pengusaha, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia. Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus persiapan kepulangannya tersebut. Baginya, kembali ke Indonesia dan mengajukan PK adalah hal yang paling penting.
“Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan PK tersebut,” katanya.
Djoko menyebut tidak pernah bertemu dan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga:Pandemi Rawan Corona, Pramugari Diimbau Pakai Popok Sekali PakaiPidato Presiden Jokowi untuk Peringatan Hari HAM, yang Like Hanya 629, yang Dislike (Tidak Suka) Mencapai 20 Ribu
“Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan dan membuktikan sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah dan bertemu saksi Brigjen Prasetijo, selain bertemu Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi,” katanya.
Diketahui, Jaksa menutut Djoko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara lantaran diyakini terbukti bersalah telah menyuruh membuat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. (*)