JAKARTA-Djoko Soegiarto Tjandra menilai perkara surat jalan palsu yang menjeratnya sebagai terdakwa hingga dituntut 2 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan titik nadir penderitaannya sebagai warga negara. Djoko Tjandra merasa menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (11/12/2020).
“Sejujurnya, saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia,” kata Djoko Tjandra dalam pleidoinya.
Baca Juga:Pandemi Rawan Corona, Pramugari Diimbau Pakai Popok Sekali PakaiPidato Presiden Jokowi untuk Peringatan Hari HAM, yang Like Hanya 629, yang Dislike (Tidak Suka) Mencapai 20 Ribu
Untuk itu, Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim PN Jaktim membebaskannya dari segala tuntutan. Djoko mengatakan masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.
“Sekali pun begitu, di titik nadir penderitaan saya ini, saya tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili saya dalam perkara ini. Saya percaya Dewi Keadilan itu tidak mati,” katanya.
Djoko Tjandra menyebut, proses hukum yang menjeratnya saat ini menjadi penghambatnya untuk menghabiskan waktu bersama anak cucu di rumah. Bahkan, Djoko Tjandra menyebut permasalahan ini telah membebani dirinya dan keluarga secara psikologis.
“Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis,” katanya.
Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengklaim bukanlah pelaku tindak pidana sebagamana dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU.
“Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga harus dibebaskan,” katanya.
Djoko Tjandra menjelaskan maksud kepulangannya ke Indonesia meski saat itu masih berstatus buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Djoko Tjandra mengakui, kepulangan ke Indonesia untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.