JAKARTA-Kejaksaan Agung bersama Bawaslu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hingga Jumat (11/12/2020) jajaran Kejaksaan telah memproses 94 pelanggaran pilkada.
“Kejaksaan telah menemukan puluhan pelanggaran pilkada di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan memroses 94 perkara dari 26 kejaksaan tinggi di Tanah Air,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada pada urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam. Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Baca Juga:Bacakan Pledoi Minta Dibebaskan, Djoko Tjandra: Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara IndonesiaPandemi Rawan Corona, Pramugari Diimbau Pakai Popok Sekali Pakai
Lalu, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, antara lain ada video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu pasangan bupati/wakil bupati nomor urut 2.
“Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sambil mengenakan kaos pasangan nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” kata Kapuspenkum.
Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada adalah Maluku (6 kasus), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.